Oknum polisi berinisial Bripka AN (38) di Kabupaten Sinjai, yang menenggak cairan pembersih kaca saat ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah pernah menjalani sanksi terkait kasus narkoba. Petugas BNNP Sulsel sedang mendalami aksi Bripka AN sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
"Itu sementara didalami (berapa lama jadi pengedar). Yang pasti pernah disanksi di kepolisian dengan kasus narkoba," ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel Kombes Ardiansyah kepada detikSulsel, Rabu (5/2/2025).
Ardiansyah mengatakan, pihaknya tidak menemukan narkotika jenis sabu di rumah Bripka AN. Namun petugas menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang diamankan di rumahnya timbangan ukuran besar 1, timbangan yang kecil 2, plastik saset itu ada puluhan yang diduga akan digunakan pembungkus sabu untuk diperjualbelikan. Kemudian alat isap sabu, korek, dan kalau narkotikanya tidak ada," katanya.
Dia menyampaikan, untuk jasad Bripka AN sudah dikebumikan di kampung halamannya di Kabupaten Bone. Saat ini BNNP Sulsel sementara menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Makassar.
"Dimakamkan di Kecamatan Tonra, Bone. Untuk hasil autopsi belum keluar, kita masih tunggu ini dari RS Bhayangkara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi berinisial Bripka AN di Kabupaten Sinjai, tewas usai menenggak cairan pembersih kaca. Bripka AN mendadak meminum cairan itu saat diamankan dalam mobil bersama petugas BNNP Sulsel.
Bripka AN ditangkap BNNP Sulsel di Kabupaten Sinjai pada Sabtu (1/2). Bripka AN diamankan berdasarkan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba.
Pelaku kemudian dibawa ke Makassar menggunakan mobil BNNP Sulsel pada Senin (3/2). Dalam perjalanan menuju Kota Makassar, Bripka AN yang duduk sendiri di bangku belakang lantas meminum cairan pembersih kaca di dalam mobil, dan Anggota BNNP Sulsel tidak mengetahui oknum polisi menenggak cairan itu.
"Jadi posisinya, anggota tahunya itu setelah (Bripka AN) muntah-muntah di kendaraan. Dia mengaku sebelum meninggal sudah meminum cairan tersebut," ujar Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel Kombes Ardiansyah kepada detikSulsel, Selasa (4/2).
(ata/sar)