Pria di Polman Curi Emas-Uang Rp 10 Juta Korban Kebakaran, Pelaku Ditangkap

Sulawesi Barat

Pria di Polman Curi Emas-Uang Rp 10 Juta Korban Kebakaran, Pelaku Ditangkap

Abdy Febriady - detikSulsel
Selasa, 04 Feb 2025 18:15 WIB
Pria berinisial HA di Polewali Mandar, ditangkap gegara mencuri emas 20 gram dan uang Rp 10 juta saat membantu korban kebakaran.
Foto: Pria berinisial HA di Polewali Mandar, ditangkap polisi terkait kasus pencuria. (Abdy Febriady/detikcom)
Polewali Mandar -

Pria berinisial HA (56) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi gegara mencuri emas 20 gram hingga uang Rp 10 juta milik korban kebakaran. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura membantu mengevakuasi barang korban saat kebakaran terjadi.

"Pelaku ikut membantu, namun saat berjalan pelaku melihat yang diserahkan oleh pemilik rumah yang mengalami musibah ada kantongan plastik warna ungu isinya adalah rokok (yang terlihat). Maka barang tersebut disimpan, disembunyikan," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Pelaku beraksi saat terjadi kebakaran di Desa Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli pada Senin (3/2) sekitar pukul 13.30 Wita. Polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya di Kecamatan Polewali pada Selasa (4/2) sekitar pukul 02.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan pelaku awalnya hendak ke Kecamatan Campalagian dan melintas di lokasi kebakaran. Saat itu, pelaku pun singgah melihat peristiwa itu hingga mengambil barang korban.

"Jadi awal mula itu pelaku sebenarnya melintas tujuan Kecamatan Campalagian. Namun tiba-tiba melihat ada kebakaran maka dari itu pelaku singgah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Belakangan, korban menyadari kantong plastik yang berisi barang berharganya hilang. Kantong plastik itu isinya uang tunai Rp 10 juta, emas 20 gram dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Phak korban membuat laporan pengaduan di Polres dan kami melakukan penyelidikan," kata Budi.

Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dari video yang beredar saat kebakaran terjadi. Dalam video tersebut terlihat pelaku membawa kantong plastik yang dimaksud korban.

"Saya berterima kasih kepada teman-teman media yang begitu aktif memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap," imbuhnya.

Pelaku telah ditahan di Polres Polman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai, emas, BPKB, sertifikat dan sebuah sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi," pungkas Budi.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads