Duduk Perkara Anggota DPRD Selayar Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Kades

Duduk Perkara Anggota DPRD Selayar Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Kades

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 03 Feb 2025 08:30 WIB
Kantor DPRD Kepulauan Selayar.
Foto: Kantor DPRD Kepulauan Selayar. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Selayar -

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AW menjadi tersangka kasus pemalsuan tanda tangan kepala dusun (kadus) dan kepala desa (kades) terkait bantuan alat pertanian. Perbuatan AW membuat 11 warga yang seharusnya menerima bantuan kehilangan haknya.

AW diduga memalsukan tanda tangan Kadus Parang dan Kades Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur. Tujuannya untuk mengesahkan 11 orang sebagai penerima bantuan alat pertanian, padahal mereka sebelumnya tidak pernah diusulkan.

Dalam melancarkan aksinya, AW membuat surat keterangan palsu yang seakan-akan dikeluarkan kades. Surat ini digunakan untuk menggantikan nama warga penerima bantuan yang telah diusulkan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ps Kasi Humas Polres Selayar Aipda Suardi Alimuddin mengatakan, kasus ini dilaporkan saat AW masih sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024. Namun penanganan kasusnya ditunda dan baru dilanjutkan setelah pemilu selesai dan AW terpilih.

"Untuk menghindari pemanfaatan hukum sebagai alat politik, maka semua peserta pemilu yang terlibat dalam kasus pidana itu ditangguhkan penyidikannya hingga selesai tahapan pemilu," kata Suardi dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

ADVERTISEMENT

"Setelah selesai tahapan pemilu, kami kembali lanjutkan proses penyidikannya, tapi kemudian bertambah lagi syaratnya. Karena tersangka sudah berstatus resmi sebagai anggota DPRD, maka untuk melakukan pemeriksaan atau pemanggilan, kami harus ada izin dari gubernur," lanjutnya.

Dia menuturkan AW kemudian ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar di Mapolres Selayar pada Jumat (31/1). Dia menegaskan penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus ini.

"Benar, saudara AW sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Tersangka Tak Ditahan karena Kooperatif

Suardi mengungkapkan AW tidak ditahan meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. AW dinilai kooperatif selama proses penyelidikan.

"Tidak (ditahan) karena yang bersangkutan selama proses penyelidikan ini cukup kooperatif," katanya.

Dia menambahkan penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejari Selayar. Selanjutnya, penyidik kepolisian menunggu tanggapan dari kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

"Misalnya Reskrim kirim ke kejaksaan, kejaksaan itu berbeda penilaiannya dengan kami. Intinya, penyidik Polres setelah dilakukan gelar perkara sudah sepakat bahwa sudah cukup alat bukti. Kalaupun masih ada keterangan yang perlu ditambahkan itu hanya penguatan," bebernya.




(hsr/hsr)

Hide Ads