Polisi mengusut dugaan korupsi bantuan bayi dan ibu hamil di Puskesmas Amban, Manokwari, Papua Barat. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara Rp 400 juta di kasus tersebut.
"Penyidik telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP, kerugian anggaran sekitar Rp 400 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu kepada detikcom, Jumat (31/1/2025).
Raja Napitulu mengatakan adanya dana bantuan operasional kesehatan (BOK) sebesar Rp 1 miliar pada 2019 dan 2020, serta Rp 740 juta pada 2021. Dana tersebut sebenarnya merupakan dana COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tahun 2019 dan tahun 2020 pemerintah menganggarkan dana COVID-19 sekitar Rp 1 miliar, kemudian di tahun 2021 Dana COVID-19 dikucurkan ke Puskesmas Amban sebesar Rp 740 juta," beber Raja.
Menurut Raja, bantuan sebesar Rp 1 miliar kembali dikucurkan ke Puskesmas Amban. Anggaran yang diduga dikorupsi tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Dana BOK di Puskesmas Amban yang seharusnya masuk dalam dana COVID-19 diperuntukkan bagi bayi dan ibu hamil. Namun kuat dugaan anggaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Kendati demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik,.
"Sejumlah saksi termasuk para pegawai hingga kepala Puskesmas telah di periksa oleh penyidik Polresta Manokwari untuk menggali keterangan,"katanya.
(hmw/ata)