Nasib tragis dialami oleh pria bernama Jamal di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria itu tewas dibunuh di lubang tambang galian C usai dituduh menghamili seorang gadis difabel.
Jamal merupakan warga Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Bantaeng. Insiden bermula saat seorang gadis difabel yang juga warga Desa Bonto Maccini, mengalami sakit perut sehingga dia dibawa oleh kakaknya, Syarifuddin menuju Puskesmas untuk diperiksa.
"Ketika si perempuan ini sakit perutnya dibawa ke Puskesmas," kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Ahmad Marzuki kepada detikSulsel, Rabu (8/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, gadis difabel berusia 30 tahun itu akhirnya ketahuan sedang hamil. Gadis itu bahkan diprediksi akan melahirkan dalam waktu dekat.
"Di-USG ternyata ada bayi di dalam kandungannya karena sudah mau melahirkan. Mereka (keluarga gadis difabel) ini heran kok kenapa bisa orang cacat bisa hamil tidak ada suaminya," kata Marzuki.
Pihak keluarganya selanjutnya membuat laporan polisi agar pelaku yang menghamili gadis difabel itu terungkap. Menurut Marzuki, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan keluarga dengan melakukan tes DNA.
Jamal Pergi dari Kampung
Saat proses penyelidikan kepolisian sedang berjalan, pihak keluarga mencurigai Jamal sebagai pelaku yang menghamili gadis difabel itu. Kecurigaan tersebut muncul setelah Jamal pergi dari kampung dan menginap di rumah keluarganya di Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang, Bantaeng.
"(Korban) kurang lebih empat hari menginap di sana," kata Marzuki.
Syarifuddin yang telanjur curiga akhirnya mendatangi rumah tempat Jamal menginap di Desa Baruga pada Rabu (1/1) lalu. Dia datang bersama adiknya, Abu Sofyan, serta saudara iparnya, Jufri.
Setibanya di rumah tersebut, Syarifuddin Cs langsung masuk ke dalam rumah. Mereka berusaha mengikat Jamal menggunakan tali.
"Dia (Jamal) mau diikat mau dibawa pulang ke kampung. Tapi korban ini tidak mau diikat malah lompat keluar dari rumah lari dikejar lah sama mereka, lari ke belakang jatuh di area tambang itu karena dari rumah tempat menginap dengan tambang itu hanya sekitar 50 meter," katanya.
Korban yang jatuh kemudian dilempari batu oleh para pelaku. Tak sampai di situ, seorang pelaku bahkan melompat ke dalam lubang dan menghabisi nyawa korban.
"Posisinya dia (pelaku) buang batu turun (ke lubang dan mengenai korban). Kemudian (pelaku) turun juga ke lubang (untuk membunuh korban), naik setelah itu dia ikat seperti itu," katanya.
Sementara polisi yang menerima laporan kejadian langsung turun tangan ke lokasi kejadian. Ketiga pelaku pun diamankan pada hari kejadian dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
"(Dijerat Pasal) 340 subsider 338 kemudian Pasal 55 ke-1, terus (Pasal) 170 KUHP (tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama," ujarnya.
Marzuki pun menegaskan belum ada bukti mengenai tuduhan Jamal menghamili gadis difabel yang merupakan keluarga para pelaku. Menurutnya, tuduhan itu masih bersifat asumsi pelaku sendiri.
"(Bahwa korban menghamili gadis difabel) Itu masih asumsi pribadi pelaku, kenapa? Karena tidak didukung dengan alat bukti maupun barang bukti," katanya.
(hmw/hmw)