Guru SD berinisial MN (53) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dikeroyok orang tua siswa usai dituduh melakukan pelecehan terhadap muridnya. Polisi mengungkap siswa yang dilecehkan MN bertambah dari 1 menjadi 3 orang.
Orang tua siswa awalnya mendatangi sekolah tempat MN mengajar di Kecamatan Baruga, Kendari, Kamis (9/1) pagi. Saat itu, orang tua siswa tidak melapor ke pihak sekolah dan langsung melakukan pengeroyokan.
"Langsung melakukan pengeroyokan tidak melaporkan terlebih dahulu kepada pihak sekolah," ujar Ketua PGRI Sultra Supriyadi kepada detikcom, Jumat (10/1/2025).
Supriyadi mengatakan guru MN langsung diamankan ke kantor polisi. Hal ini dilakukan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri oleh orang tua siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia langsung diamankan ke Polresta Kendari agar tidak terjadi apa-apa (pengeroyokan), sekarang masih pemeriksaan oleh polisi," imbuh Supriyadi.
Di sisi lain, Supriyadi membantah MN telah melakukan pelecehan kepada muridnya tersebut. PGRI mengaku sudah meminta keterangan MN terkait tuduhan itu.
"Teman-teman PGRI sudah bertemu dan dia (MN) menyampaikan tidak ada perbuatan itu (pelecehan seksual)," tegasnya.
Polisi Ungkap 3 Siswa Jadi Korban
Polisi kemudian menyelidiki kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan MN terhadap siswanya. Hasilnya terungkap bahwa jumlah korban bertambah dari 1 menjadi 3 orang anak.
"Jadi sekarang total 3 orang korbannya," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun kepada detikcom, Kamis (23/1).
Nirwan mengatakan dua korban lainnya sudah diambil keterangannya sebagai saksi. Namun ia tak merinci terkait keterangan yang diambil.
"Korban lainnya ini (2 korban baru) bersaksi. Saksi yang kita periksa total 5 orang," ungkapnya.
Ia menuturkan sampai saat ini guru MN masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, polisi masih melengkapi sejumlah alat bukti.
"Karena alat bukti masih kurang (alasan belum ditetapkan tersangka)," ujar dia.
Nirwan menambahkan penyidik saat ini juga masih melengkapi keterangan saksi ahli sebagai pendukung dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
"Penyidik masih koordinasi dengan saksi-saksi ahli," imbuhnya.
(hsr/hsr)