Pemuda Cabuli Gadis ABG di Polman Digerebek Warga Saat Bareng Wanita di Kos

Sulawesi Barat

Pemuda Cabuli Gadis ABG di Polman Digerebek Warga Saat Bareng Wanita di Kos

Abdy Febriady - detikSulsel
Jumat, 24 Jan 2025 18:00 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Polewali Mandar -

Pemuda berinisial F (27) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai digerebek warga di kos-kosan bersama seorang wanita. Terungkap, F merupakan pelaku pencabulan gadis inisial S (14) yang sebelumnya melarikan diri.

"Itu kan kemarin ada seorang perempuan yang dibawa (pelaku) ke kos-kosan, tapi diketahui sama keluarganya (perempuan) akhirnya digerebek. Setelah diamankan warga, kita cek, ternyata pelaku pencabulan yang melarikan diri," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Pelaku digerebek warga ketika berada di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar pada Kamis (23/1). Mulyono mengaku belum mengetahui hubungan pelaku dengan wanita yang bersamanya saat penggerebekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena berulang kali pingsan (perempuan) akhirnya belum bisa dimintai keterangan, belum bisa diperiksa karena dia pingsan," katanya.

Di sisi lain, Mulyono mengungkap bahwa F pernah dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap gadis ABG inisial S pada Mei 2023. Saat itu, F langsung kabur karena mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Setelah keluarga korban melapor, pelaku tinggalkan Polman ke Maluku," terang Mulyono.

Mulyono menuturkan F telah berulang kali mencabuli S. Pelaku sempat merekam perbuatan tidak senonohnya lalu digunakan untuk mengancam S jika permintaanya tidak penuhi.

"Awalnya dipaksa, sempat direkam ... itukan berulang kali, kejadian yang kesekian kalinya ada rekaman. Pelaku sendiri (sebarkan rekaman), supaya korban mau (melayani pelaku)," tandas Mulyono.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap S. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 subsider ayat 2 tentang perlindungan anak.

"Kita sudah ditetapkan tersangka pada kasus sebelumnya, (ancaman hukuman) 15 tahun," pungkas Mulyono.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads