Pria berinisial IS (32) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, ditangkap lantaran menipu pegawai honorer berinisial HW (34) Rp 3 juta. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi polisi dengan modus meminjam uang korban.
"Telah ditangkap seorang pria menyamar menjadi polisi demi menipu pegawai honorer," kata Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumelar dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Elfule, Kecamatan Namrole, Rabu (22/1/). Korban HW awalnya melapor pelaku ke Polsek Namrole terkait penipuan, Senin (20/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usai menerima laporan itu, pelaku dipanggil bersama korban dan saksi untuk diperiksa," jelasnya.
Agung mengungkap dalam pemeriksaan terungkap kalau pelaku ternyata menyamar sebagai anggota Polres Buru Selatan saat awal berkenalan dengan korban pada Desember 2024. Pelaku kemudian meminjam uang Rp 1 juta ke korban.
"Pelaku mengaku sebagai polisi agar memikat hati korban dan menjalin hubungan. Korban pun terpikat rayuan, pelaku lalu meminjam Rp 1 juta dan korban berikan. Padahal uang akan dipakai bayar kontrakan," jelasnya.
Agung menyebut pelaku kembali meminjam uang Rp 2 juta tak lama setelahnya. Pelaku iming-iming korban dengan gaji per bulan yang besar dan memperlihatkan pistol mainan yang dimilikinya.
"Pelaku kembali meminjam Rp 2 juta jadi total pinjaman Rp 3 juta, namun tidak pernah diganti. Alasan korban percaya karena gaji pelaku sebulan Rp 10 juta," bebernya.
"Kemudian pelaku juga pernah memperlihatkan pistol agar korban lebih percaya. Ternyata setelah dilakukan penyitaan, pistol tersebut merupakan korek api gas," tambahnya.
Agung menuturkan, uang hasil penipuan dipakai pelaku membeli peralatan sepeda motor miliknya. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini telah ditahan di Polsek Namrole. Dia dijerat pasal 378 KUHP," imbuhnya.
(asm/hsr)