"Pelaku AM warga Hamadi diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Dewa mengatakan pelaku mencabuli kedua korban sebanyak 6 kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025. Pelaku ditangkap di Bandara Sentani pada Rabu (22/1).
"Dalam 3 bulan terakhir kedua korban sering berkunjung ke kamar kos milik terduga pelaku selanjutnya terjalin keakraban antara pelaku dan kedua korban," katanya.
Dewa menuturkan pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan membiarkan korban bermain handphone (HP) di kamarnya. Perbuatan pelaku kemudian diketahui orang tua koran dan melapor ke polisi.
"Peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban (melapor ke polisi)," bebernya.
Dewa mengungkapkan pelaku bekerja sebagai cleaning service di salah satu kantor di Kota Jayapura. Pelaku sempat kabur ke Makassar usai kasus ini dilaporkan orang tua korban pada Sabtu (11/1).
"(Pelaku) diketahui sempat kabur ke Makassar, namun tim opsnal kemudian mendapati bahwa AM akan kembali ke Kota Jayapura sehingga tim kemudian langsung ke bandara menangkap yang bersangkutan saat keluar dari bandara," jelasnya.
Pelaku kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut," pungkasnya.
(hsr/asm)