Pemuda berinisial AT (21) ditangkap polisi atas kasus pencurian di rumah warga di Kota Ambon, Maluku. Pelaku menggasak PlayStation 5 (PS5) dan jam tangan korban.
"Telah menangkap seorang pria yang mencuri di rumah warga," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminullah dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Pelaku itu membobol rumah warga berinisial DVL ( 40) di Jalan Christina Marta Tiahahu, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau pada Selasa (7/1) pukul 04.00 WIT. Polisi mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rekaman itu, terlihat pelaku masuk ke rumah korban melalui ventilasi dapur. Dari rekaman ini pula identitas pelaku diketahui," jelasnya.
Areis menyebut tim Unit Resmob Dirkrimum Polda Maluku kemudian mengejar pelaku ke Desa Oma, Maluku Tengah. Pelaku yang mengetahui sedang dikejar lalu melarikan diri ke Ambon.
"Setelah tim tiba di Desa Oma ternyata diperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke Kota Ambon," ungkapnya.
Pelaku ditangkap di Kota Ambon, tepatnya di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Jumat (17/1). Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 unit PS5, 2 stik PS5, 1 kaset PS5, 3 kabel PS5, 1 unit UPS, dan 1 unit Jam tangan merk Puma.
"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku," imbuhnya.
(hsr/hsr)