Lima pemuda diamankan usai dilaporkan menganiaya seorang pria lansia bernama Nurdin (60) gegara dilarang naik ke panggung untuk menyawer seorang biduan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Para terduga pelaku hanya dapat tertunduk saat diamankan polisi.
Dalam foto yang dilihat detikSulsel, Sabtu (18/1), kelima pelaku masing-masing berinisial AD (21), RY (18), AR (22), BA (25) dan NA (25) tampak lesu saat berdiri di pelataran Polres Polman. Salah satu diantaranya tertunduk dan bersandar pada dinding tembok.
"Lima terduga pelaku diantar keluarganya lalu diserahkan kepada polisi dan kini diamankan di Polres Polman," kata Kapolsek Matangnga Ipda Wijaya Sultan dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan itu terjadi di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga, Jumat (17/1), sekira pukul 13.30 Wita. Korban yang saat itu berbocengan bersama istrinya, dibuntuti para pelaku menggunakan sepeda motor.
"Ketika korban bersama istrinya mengendarai sepeda motor, tetiba sekelompok pria mengikuti dengan menggunakan sepeda motor juga. Pelaku kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban," ungkap Sultan.
Menurut Sultan, penganiayaan itu mengakibatkan korban menderita luka pada bagian wajah. Korban lalu melapor ke polisi usai melakukan visum.
"Sehingga menyebabkan korban mengalami luka dan memar di bagian wajah dan tangan. Selanjutnya korban melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman," ujarnya.
Sultan menuturkan pemicu penganiayaan bermula ketika korban yang merupakan ketua panitia pesta pernikahan kerabatnya, melarang kelima pelaku yang saat itu hadir dan hendak naik panggung untuk menyawer seorang biduan.
"Diduga para pelaku merasa tersinggung lantaran ketika mereka hendak naik ke panggung untuk memberikan saweran kepada biduan, korban melarang dan meminta mereka menyawer di bawah panggung saja," pungkas Sultan.
(ata/hmw)