Kejari Wajo Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR, 2 Pelaku Pegawai Bank

Kejari Wajo Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR, 2 Pelaku Pegawai Bank

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 17 Jan 2025 21:20 WIB
Kajari Wajo Andi Usama (tengah) merilis penetapan 5 tersangka korupsi KUR.
Foto: Kajari Wajo Andi Usama (tengah) merilis penetapan 5 tersangka korupsi KUR. (Dok. Istimewa)
Wajo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 5 orang tersangka korupsi kredit usaha rakyat (KUR). Dari 5 tersangka, 2 diantaranya merupakan pegawai bank.

"Hari ini kita telah menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi terkait KUR. Dua orang diantaranya merupakan mantri di bank tersebut, dan 3 lainnya merupakan calo," ujar Kajari Wajo Andi Usama Harun kepada detikSulsel, Jumat (17/1/2025).

Kelima tersangka itu yakni perempuan berinisial MY (37) dan pria berinisial KAT (35) sebagai mantri di salah satu bank plat merah. Kemudian tiga lainnya yang bertindak selaku calo yakni perempuan berinisial NI (49), pria SP (40) dan AY (36).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Usama mengatakan, kasus ini mulai diselidiki pada 20 Agustus 2024, naik ke penyidikan pada 21 November 2024. Mereka ditetapkan tersangka pada Jumat 17 Januari.

"Hari ini kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang. Alasan penahanan terhadap tersangka dikhawatirkan melarikan diri," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, untuk modusnya mantri di bank bekerja sama dengan calo untuk mencari orang yang akan mengajukan pinjaman KUR. Kemudian para nasabah hanya menitipkan berkasnya pada calo tersebut.

"Itu orang yang mengajukan pinjaman misalnya Rp 20 juta KTP-nya saja diambil. Jadi Pas setelah cair dikasih ke orangnya Rp 1 juta, Rp 19 juta diambil calo dan uang itu dibagi dengan mantri," jelas Andi Usama.

Dia menyampaikan, untuk korban keseluruhan ada 24 orang. Sedangkan kerugian negara keseluruhan mencapai Rp 762,2 juta.

"Korbannya ada 24 debitur. Untuk kerugian sebanyak Rp 762,2 juta," pungkasnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads