Warga Negara (WN) China Yu Hao divonis bebas terkait kasus pencurian 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Yu Hao divonis bebas setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
"Putusan bandingnya (dikabulkan), betul membebaskan terdakwa," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela kepada detikcom, Kamis (16/1/2025).
Yu Hao awalnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada 10 Oktober 2024. Sementara putusan banding oleh PT Pontianak dilakukan pada Senin (13/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan banding, Yu Hao dinyatakan tak bersalah dalam kasus tersebut. Rivay pun menyebut pihaknya akan segera mengajukan kasasi.
"Kami selaku penuntut umum wajib melakukan kasasi. Memori kasasi sedang dibuatkan. 7 hari masanya," jelasnya.
Rivay mengatakan jika pihaknya awalnya meminta Yu Hao dihukum 5 tahun penjara. Dia berharap putusan kasasi nantinya membuat Yu Hao dihukum maksimal.
"Tetap pada tuntunan kami, nanti tergantung pada kasasi saja, (hukuman) maksimal 5 tahun," terangnya.
Sebagai informasi, kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yu Hao melakukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada tahun 2024. Atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,020triliun.
Simak juga Video 'ART di Sukabumi Curi Dolar-Emas Senilai Rp 750 Juta, Diganti Imitasi':