Anak di Malinau Diperkosa 2 Pemuda saat Malam Tahun Baru, Pelaku Ditangkap!

Anak di Malinau Diperkosa 2 Pemuda saat Malam Tahun Baru, Pelaku Ditangkap!

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 16 Jan 2025 15:52 WIB
Polres Malinau melakukan konferensi pers pemerkosaan anak di bawah umur. Dokumen Istimewa
Foto: Polres Malinau melakukan konferensi pers pemerkosaan anak di bawah umur. Dokumen Istimewa
Malinau -

Pemuda berinisial EL (21) dan AT (21) di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap polisi usai memperkosa gadis berusia 14 tahun alias anak di bawah umur. Ulah kedua pelaku menyebabkan korban mengalami luka dan menjalani perawatan selama 4 hari di RSUD Malinau.

"Akibat kejadian tersebut korban dirawat 4 hari di rumah sakit," ucap Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono kepada detikcom, Kamis (16/1/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Malinau Selatan, Malinau pada Rabu (1/1) tepatnya saat perayaan malam tahun baru. Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku dan korban terlebih dahulu menenggak miras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Habis minum-minum itu pelaku pertama (EL) memaksa korban masuk ke dalam kamar, meski awalnya korban sempat menolak namun tangan korban ditarik ke dalam kamar hingga terjadi tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur," ungkapnya.

Usai kejadian itu N pun memilih pulang ke rumahnya, namun selang beberapa jam pelaku lainnya yaitu AT menelepon korban dan menyuruhnya kembali ke rumah EL.

ADVERTISEMENT

"Saat korban datang pelaku kedua langsung mendorong korban ke dalam kamar sehingga terjadi tindak pidana yang sama," terangnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui baru mengenal korban dan pada saat kejadian keduanya dalam kondisi tidak sadar usai menenggak miras.

"Hubungan para pelaku dengan korban ini bukan teman, mereka kenal dari teman lain saat kejadian dan untuk motifnya akibat pengaruh meminum keras," jelas Reginald.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Para pelaku diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,"pungkasnya.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads