Polisi mengamankan rekaman CCTV di tempat hiburan malam (THM) terkait kasus oknum TNI AL berinisial A (23) membunuh Kesia Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Selain CCTV, polisi juga mengamankan mobil rental yang digunakan tersangka A.
"Barang bukti itu ada baju korban, baju pelaku pada saat ini, terus ada mobil, terus ada CCTV di THM juga terus ada sarung sangkur. Kita sampai sekarang kita cari, masih belum ditemukan alatnya (sangkur) itu tapi bungkusnya ada, sudah diamankan nanti kita akan serahkan ke Pom AL," kata Kasat Reskrim Kapolresta Sorong Kota AKP Arifin Utama kepada detikcom, Kamis (16/1/2025).
Arifin juga menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan proses penyelidikan. Pihaknya telah memeriksa 6 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan melakukan pelimpahan kepada Pom Angkatan Laut untuk ditindaklanjuti oleh Pom AL. Nah yang pertama untuk saksi yang dari kita ini sudah 6 orang yang telah dilakukan pemeriksaan awal," jelas Arifin.
Arifin mengatakan kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pom AL jika semua barang bukti dinyatakan rampung. Sementara tersangka A sendiri dijerat Pasal 340 KUHPidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
"Dari kasus ini kan yang pertama kali tangani kan dari Polresta. Nah Polresta menerapkan pasal apa ya terus sekiranya Pom AL ya untuk pasal ya sama, karena kita kan masih penyelidikan awal," jelasnya.
Arifai menambahkan saat ini status S yang merupakan teman korban masih saksi. S sudah dua kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Ya untuk status S sendiri yang masih sebagai saksi. Saksi yang menguatkan saksi kunci, jadi untuk S sendiri masih kita sebagai saksi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota TNI AL berinsial A membunuh wanita muda Kesia Irena Yola Lestaluhu di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku dan korban disebut awalnya bertemu di tempat hiburan malam (THM).
"Di hari Sabtunya, malam minggu ya, kemudian untuk korban bersama teman-teman masuk ke THM sekitar pukul 01.00 WIT, berarti sudah masuk di hari Minggunya. Dini hari ya jadi mereka (pelaku dan korban) bertemu di THM," kata Kasilitkrim PM-AL Lantamal XIV/Sorong Mayor (PM) Anton Sugiharto kepada wartawan, Rabu (15/1).
Menurut Anton, pelaku dan korban baru pertama kali bertemu di THM. Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, keduanya bertemu di THM pada Minggu (13/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIT.
(ata/hmw)