Polisi Bongkar TPPO di Tempat Karaoke Maluku Tengah, 3 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar TPPO di Tempat Karaoke Maluku Tengah, 3 Orang Ditangkap

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Sabtu, 11 Jan 2025 17:00 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrator: Luthfy Syahban
Maluku Tengah -

Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tempat karaoke di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Tiga orang pengelola karaoke diamankan lantaran mempekerjakan anak di bawah umur.

"Telah diamankan tiga orang pengelola karaoke," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminullah dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Para pelaku ditangkap di Diamond Billiar & Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Rabu (8/1). Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RAR (23), AW (36) dan BI (40).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Resmob Ditreskrimum dikerahkan dari Ambon ke Maluku Tengah. Kemudian menyelidiki tempat karaoke yang diduga mempekerjakan anak di bawa umur," kata Areis.

Areis menuturkan tiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Ketiga pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Maluku.

ADVERTISEMENT

"Mengamankan tiga orang pengelola yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab dan perekrut dua korban," bebernya.

Dia mengungkapkan dua anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat karaoke tersebut turut diamankan. Keduanya masing-masing berinisial DIP (15) dan MR (16).

"Kasus TPPO ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads