Mantan Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) terkait dugaan penghinaan. Syamsuddin menuding akun tersebut telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baiknya.
"Saya diberi kuasa sebagai kuasa hukumnya beliau untuk mendampingi untuk memasukkan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial," kata pengacara Syamsuddin, Akbar Faharuddin, Jumat (10/1/2025).
Laporan Syamsuddin terkait dugaan penghinaan itu dimasukkan ke Mapolres Pangkep, Rabu (8/1). Akbar mengatakan, kliennya melaporkan pemilik akun Facebook (FB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun FB bernisial MAR dianggap menyerang pribadi Syamsuddin. Dalam unggahannya, akun itu dituding menulis kata-kata kotor yang ditujukan kepada Syamsuddin, bahkan kepada Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau.
"Buktinya kami masukkan, ada postingan yang dilakukan sebuah akun Facebook yang berisi menurut klien kami menyerang kehormatannya, harkat martabatnya sebagai manusia karena kata-katanya sangat kasar. Tidak baik kalau saya ucapkan," ucapnya.
Pihak Syamsuddin berharap agar kepolisian memproses laporan sesuai hukum yang berlaku. Dia berharap terduga pelaku segera diproses.
"Harapan Pak Syamsuddin agar dilanjutkan saja proses hukumnya, hasilnya kita tunggu dari hasil penyelidikan," ujar Akbar.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman membenarkan telah menerima laporan tersebut. Perkara tersebut tengah dalam penyelidikan.
"Benar ada laporan dari Pak Syamsuddin A Hamid, mantan Bupati Pangkep terkait pencairan nama baik di media sosial. Kami pasti tindak lanjuti berdasarkan laporan tersebut," ujar Firman.
(sar/asm)