Sebanyak 5 pemain sabung ayam di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian. Salah satu tersangka merupakan oknum ASN Pemkab Barru.
"Kita amankan 7 orang saat penggerebekan. Setelah pemeriksaan 5 orang kita tetapkan tersangka dan 2 orang berstatus saksi dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, Jumat (10/1/2025).
Adapun lima tersangka masing-masing berinisial NG (81), AD (40), FA (51), AM (67), dan RH (37). Sementara oknum ASN yang terlibat berinisial AD dipastikan juga telah ditahan dan disampaikan ke pihak keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapasitas kami hanya menyampaikan ke keluarganya, kalau nanti pimpinannya menanyakan ke kami, kami akan sampaikan," tuturnya.
"Karena ini pidana umum, beda kalau pidana korupsi yang harus disampaikan ke pimpinannya tempat dia bekerja," ucap Firman.
Menurut Firman, Kampung Panruru kerap dijadikan sebagai arena judi. Para tersangka mengaku sudah menggelar judi sabung ayam di lokasi sebanyak 3 kali.
"Mereka sudah melakukan judi 3 kali di tempat yang sama. Dari informasi masyarakat di sana, memang sering terjadi sabung ayam di sana," ujarnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 16 motor, 6 ekor ayam dan sebuah pisau taji yang digunakan sabung ayam. Para tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 tahun," pungkas Firman.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek judi sabung ayam itu berlangsung di Kampung Panruru, Desa Punranga, Kecamatan Ma'rang, Pangkep, Selasa (7/1). Pemain dan penonton di lokasi kocar-kacir melarikan diri dari kejaran polisi.
(sar/asm)