Pemuda di Jayapura Sebar Konten Pornografi Anak di Bawah Umur Ditangkap

Papua

Pemuda di Jayapura Sebar Konten Pornografi Anak di Bawah Umur Ditangkap

Paulus Pulo - detikSulsel
Jumat, 10 Jan 2025 16:30 WIB
Polda Papua menggelar konferensi pers kasus penyebaran konten pornografi.
Foto: Polda Papua menggelar konferensi pers kasus penyebaran konten pornografi. (dok. Istimewa)
Jayapura -

Pemuda berinisial MHS (23) ditangkap polisi usai menyebarkan konten foto dan video syur anak di bawah umur di Jayapura, Papua. Pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Terjadi tindak pidana penyebaran konten pornografi bermuatan asusila kepada 3 anak di bawah umur dan satu orang dewasa," kata Direktur Reserse Cyber Polda Papua Kombes Syamsurijal dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Kasus ini bermula dari laporan National Center or Missing Exploited Children (NCMEC) ke Polda Papua. NCMEC menemukan akun pelaku yang mengunggah konten bermuatan asusila korban di google drive pada 13 November 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya dugaan konten pornografi anak atau pencabulan anak yang disimpan di Google Drive, kemudian diteruskan ke Direktorat Reserse Siber Polda Papua," ucapnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Perumnas III, Jalan Waena, Distrik Heram, Jayapura pada Kamis (9/1) sekitar pukul 19.20 WIT. Polisi turut mengamankan korban untuk diperiksa lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Dalam proses penyelidikan pelaku dan korban sama-sama saling mengenal. Mereka sama-sama tinggal di Perumnas 3 Waena," ungkap Syamsurijal.

Syamsurijal mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 dan pasal 32 juncto, pasal 6 juncto pasal 4 ayat 1 huruf d, e dan f UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.




(sar/asm)

Hide Ads