Fakta-fakta Kasus Korupsi Irigasi Bantaeng di Mana Nurdin Abdullah Jadi Saksi

Fakta-fakta Kasus Korupsi Irigasi Bantaeng di Mana Nurdin Abdullah Jadi Saksi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 09 Jan 2025 07:30 WIB
Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam ditetapkan tersangka korupsi proyek irigasi.
Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam ditetapkan tersangka korupsi proyek irigasi. Foto: (dok. Istimewa)
Bantaeng -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013. Mantan bupati Bantaeng periode 2008-2018 Nurdin Abdullah (NA) turut diperiksa menjadi saksi.

Adapun dua tersangka tersebut ialah Direktur CV Cipta Prasetia, Andi Megawati alias AM (59) dan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam alias SA (65). AM ditetapkan tersangka pada 19 Desember 2024, sementara SA baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/1).

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas II Bantaeng selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan agar kedua tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Selasa (7/1).

Dirangkum detikSulsel, berikut fakta-fakta kasus korupsi irigasi di Bantaeng hingga Nurdin Abdullah turut diperiksa sebagai saksi:

ADVERTISEMENT

Spesifikasi Pipa Irigasi Tidak Sesuai

Satria mengatakan proyek pembangunan irigasi ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Bantaeng 2013. CV Cipta Prasetia memenangkan lelang proyek ini dengan nilai kontrak Rp 2,468 miliar pada 18 Oktober 2013 silam.

"Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah," kata Satria.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerusakan itu disebabkan oleh perbedaan spesifikasi pipa yang digunakan dengan yang tercantum dalam kontrak. Dalam kasus ini, tersangka SA dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai pengawas proyek.

"SA selaku Pengguna Anggaran seharusnya melakukan pengawasan atau evaluasi terkait kegiatan tersebut. Namun SA tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ex officio Pengguna Anggaran," jelasnya.

Kerugian Negara Rp 2,2 M

Satria menjelaskan, proyek pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,24 miliar berdasarkan hasil audit.

"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013 diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.243.854.545," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

"Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Nurdin Abdulah 8 Jam Diperiksa Jadi Saksi

Sebelum SA ditetapkan tersangka, penyidik Kejari Bantaeng sempat melakukan pemeriksaan terhadap Nurdin Abdullah sebagai saksi. Nurdin Abdullah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bantaeng Periode 2008-2018.

"Iya, (Nurdin Abdullah diperiksa) sebagai saksi," kata Satria.

Nurdin Abdullah diperiksa sekitar 8 jam sejak pukul 09.00-17.00 Wita di kantor Kejari Bantaeng pada Selasa (7/1). Total ada 24 pertanyaan yang diberikan kepada Nurdin Abdullah dalam pemeriksaan tersebut.

"Ada 24 pertanyaan dari penyidik untuk Prof NA," tambah Satria.

Alasan Kejari baru tetapkan tersangka di halaman selanjutnya.

Kasus Sempat Terhambat Perhitungan Kerugian Negara

Satria juga mengungkap alasan baru menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi ini. Satria menyebut kasus ini terkendala perhitungan kerugian negara hingga alat bukti yang hilang hingga rusak.

"Ini perkara lama, baru keluar hasil penghitungan kerugian keuangan negaranya dari BPKP Perwakilan Sulsel," ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi kepada detikSulsel, Rabu (8/1).

Satria mengatakan penyidik terkendala adanya alat bukti yang hilang atau rusak karena kasusnya sudah lama. Namun dia memastikan alat bukti lain berupa keterangan saksi dan pengecekan ke lapangan masih lengkap.

"Jadi karena ini perkara lama dan ada beberapa bukti dukung perlu dicari penyidik. Untuk alat bukti surat berupa dokumen tertentu ada yang hilang atau rusak, tapi alat bukti keterangan saksi masih lengkap. Ditambah pengecekan ahli fisik ke lapangan," terangnya.

Pihaknya memastikan bakal menuntaskan kasus ini usai hasil perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh BPK Sulsel. Dia juga menekankan masih akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

"Iya, kami tuntaskan perkara ini pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong ini. Kalau ada fakta baru dari keterangan saksi, bukti surat dan pengakuan tersangka, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads