Alasan Kejari Bantaeng Baru Tetapkan Tersangka Korupsi Irigasi 2013

Alasan Kejari Bantaeng Baru Tetapkan Tersangka Korupsi Irigasi 2013

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 08 Jan 2025 12:30 WIB
Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam ditetapkan tersangka korupsi proyek irigasi.
Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam ditetapkan tersangka korupsi proyek irigasi. Foto: (dok. Istimewa)
Bantaeng -

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) Satria Abdi mengungkap alasan baru menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong tahun anggaran 2013. Satria menyebut kasus ini terkendala perhitungan kerugian negara hingga alat bukti yang hilang hingga rusak.

"Ini perkara lama, baru keluar hasil penghitungan kerugian keuangan negaranya dari BPKP Perwakilan Sulsel," ujar Kajari Bantaeng Satria Abdi kepada detikSulsel, Rabu (8/1/2024).

Satria mengatakan penyidik juga terkendala adanya alat bukti yang hilang atau rusak karena kasusnya sudah lama. Namun dia memastikan alat bukti lain berupa keterangan saksi dan pengecekan ke lapangan masih lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi karena ini perkara lama dan ada beberapa bukti dukung perlu dicari penyidik. Untuk alat bukti surat berupa dokumen tertentu ada yang hilang atau rusak, tapi alat bukti keterangan saksi masih lengkap. Ditambah pengecekan ahli fisik ke lapangan," terangnya.

Pihaknya memastikan bakal menuntaskan kasus ini usai hasil perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh BPK Sulsel. Dia juga menekankan masih akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

ADVERTISEMENT

"Iya, kami tuntaskan perkara ini pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong ini. Kalau ada fakta baru dari keterangan saksi, bukti surat dan pengakuan tersangka, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," pungkasnya.

Diketahui, Kejari Bantaeng telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur CV Cipta Prasetia, Andi Megawati alias AM (59) dan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam alias SA (65).

AM ditetapkan tersangka pada 19 Desember 2024. Sementara SA baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/1) kemarin. AM dan SA kini telah ditahan di Rutan Kelas II Bantaeng.

Diketahui, kasus ini berawal saat Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD untuk proyek pembangunan irigasi. CV Cipta Prasetia memenangkan lelang proyek ini dengan nilai kontrak Rp 2,468 miliar pada 18 Oktober 2013 silam.

"Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah," kata Satria.

Satria mengatakan kerusakan itu disebabkan oleh perbedaan spesifikasi pipa yang digunakan dengan yang tercantum dalam kontrak. Hal itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,24 miliar berdasarkan hasil audit.




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads