Pria bernama Jamal di Bantaeng Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas dibunuh sadis usai dituduh menghamili seorang gadis difabel. Polisi telah menangkap pria bernama Syarifuddin, Jufri, dan Abu Sofyan sebagai pelaku pembunuhan.
"Ada tiga orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Marzuki kepada detiksulsel, Rabu (8/1/2025).
Kasus ini bermula saat pelaku Syarifuddin yang merupakan warga Dese Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Bantaeng, mendapati adiknya yang merupakan gadis difabel sedang sakit perut. Gadis tuna wicara tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika si perempuan ini sakit perutnya dibawa ke Puskesmas, di-USG ternyata ada bayi di dalam kandungannya karena sudah mau melahirkan. Mereka ini heran kok kenapa bisa orang cacat bisa hamil tidak ada suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Ahmad Marzuki kepada detikSulsel, Rabu (8/1/2025).
Syarifuddin dan keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk mencari tahu pelaku. Polisi pun telah melakukan tes DNA sebagai langkah awal penyelidikan.
Belakangan, Sayrifuddin mencurigai korban Jamal sebagai pria yang menghamili adiknya tersebut. Pasalnya, Jamal tiba-tiba meninggalkan Desa Bonto Maccini dan tinggal di rumah keluarganya di Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang, Bantaeng.
"Korban pindah ke daerah Pa'jukukang, ada keluarganya di sana bukan pindah tempat tinggal tapi pergi menginap di sana, kurang lebih empat hari menginap di sana," katanya.
Hingga akhirnya Syarifuddin dan adiknya, Abu Sofyan, serta saudara iparnya, Jufri mendatangi korban Jamal di Pa'jukukang pada Rabu (1/1). Para pelaku tersebut datang ke lokasi menggunakan mobil pikap sembari membawa tali dan parang.
"Dia (pelaku) masuk di situ ketemulah dia (korban) langsung dia mau diikat mau dibawa pulang ke kampung. Tapi korban ini tidak mau diikat malah lompat keluar dari rumah lari dikejar lah sama mereka, lari ke belakang jatuh di area tambang itu karena dari rumah tempat menginap dengan tambang itu hanya sekitar 50 meter," katanya.
Korban yang jatuh kemudian dilempari batu oleh para pelaku. Tak sampai di situ, seorang pelaku bahkan melompat ke dalam lubang dan menghabisi nyawa korban.
"Posisinya dia (pelaku) buang batu turun (ke lubang dan mengenai korban). Kemudian (pelaku) turun juga ke lubang (untuk membunuh korban), naik setelah itu dia ikat seperti itu," katanya.
Sementara polisi yang menerima laporan kejadian langsung turun tangan ke lokasi kejadian. Ketiga pelaku pun diamankan pada hari kejadian dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
"(Dijerat Pasal) 340 subsider 338 kemudian Pasal 55 ke-1, terus (Pasal) 170 KUHP (tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama," ujarnya.
(hmw/asm)