Pria Bunuh Ibu di Kalbar Sempat Sembunyikan Jasad Korban di Rumah Kosong

Pria Bunuh Ibu di Kalbar Sempat Sembunyikan Jasad Korban di Rumah Kosong

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 04 Jan 2025 15:30 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Kapuas Hulu -

Pemuda berinisial AM (23) di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya SK (47) menggunakan kapak. Pelaku lalu menyeret jenazah korban ke sebuah rumah kosong.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba menyembunyikan jasad ibunya dengan menyeret tubuh korban ke rumah kosong yang terletak di belakang rumah mereka," ucap Kasi Humas Polres Kapuas Hulu AKP Dony kepada detikcom, Sabtu (4/1/2025).

Setelah menyembunyikan jenazah sang ibu, pelaku juga membersihkan darah bekas pembunuhan di TKP. Hal ini dilakukan pelaku demi menyamarkan jejak pembunuhan yang ia lakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada keesokan paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya," jelasnya.

Kasus tersebut terungkap usai pihak keluarga curiga terhadap AM sebagai pelaku. Pasalnya, AM merupakan orang terakhir yang bersama korban SK.

ADVERTISEMENT

"Setelah ada kecurigaan saudara-saudara kandungnya korban yang mengarah kepada tersangka dan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Silat Hilir dan Reskrim Polres Kapuas Hulu terungkaplah bahwa pelakunya AM," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, korban dibunuh anaknya sendiri di dalam rumahnya, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu pada Sabtu (14/12). Pelaku menghabisi nyawa ibunya itu menggunakan kapak.

"Motif tindakan keji ini berawal dari ketidakpuasan pelaku terhadap sikap ibunya yang menolak membelikannya sepeda motor baru dan enggan segera menikahkannya. Korban yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku, akhirnya menegur pelaku," bebernya.

AM sendiri telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.




(hmw/asm)

Hide Ads