Oknum perwira Polres Maros Ipda RN ketahuan meniduri dua istri orang. Ulah mesum itu membuat Ipda RN akan diproses pelanggaran kode etik.
"Hasil pemeriksaan 2 kali, berhubungan badan dengan di luar istri," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy di Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).
Zulham mengatakan perzinaan Ipda RN dengan istri orang tersebut terjadi dalam kurung waktu lima tahun terakhir. Ulahnya baru terungkap setelah salah satu video mesum Ipda RN beredar luas di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait video viral itu adalah kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2019 sampai 2022. Kemudian video itu viral kembali setelah ada seseorang yang mau memberitakan di media sosial," katanya.
Setelah video mesumnya viral, Ipda RN langsung diperiksa Propam Polda Sulsel pada Selasa (24/12). Ipda RN kemudian menjalani penempatan khusus (patsus) demi memudahkan pemeriksaan.
"Kemarin kita patsus selama 5 hari untuk memudahkan pemeriksaan sambil pemberkasan," katanya.
Menurut Zulham, Ipda RN patut diduga melakukan pelanggaran kode etik anggota Polri. Dia pun akan disidang dalam waktu dekat.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan kita sidangkan kode etik," ujarnya.
Sementara itu, dalam video beredar, tampak seorang pria diduga Ipda RN itu sedang bersama seorang wanita di sebuah ruangan. Keduanya tampak berhubungan layaknya suami istri.
(hmw/hsr)