Aparat kepolisian merazia sejumlah penjualan minuman keras (miras) ilegal jelang malam pergantian tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyita 400 botol miras dan 100 liter miras tradisional jenis ballo.
"Telah dilakukan penindakan terhadap beberapa pelaku peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Total kurang lebih 400 botol minuman keras dan ballo 100 liter," ujar Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Irzal Makkarawa, kepada wartawan, pada Senin (30/12/2024).
Razia tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bontomarannu, di wilayah Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa, pada Minggu (29/12). Polisi turut mengamankan enam orang yang diduga menyalurkan miras tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Identitas pelaku pria BA 50 tahun, RU 40 tahun, RA 55 tahun, AG 58 tahun. Dan dua wanita berinisial PA 48 tahun dan SA 52 tahun," kata Irzal.
Irzal menjelaskan, operasi ini digelar untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas saat malam perayaan pergantian tahun karena pengaruh minuman keras. Motif para pelaku mengedarkan miras untuk mendapatkan keuntungan.
"Pelaku menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin selama dua tahun untuk mendapatkan keuntungan," ungkapnya.
(ata/ata)