Gerak-gerik Mencurigakan Sopir Wabup Maros Saat Kepergok Cari Pesanan Sabu

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 25 Des 2024 09:01 WIB
Foto: Dok.Detikcom
Maros -

Sopir Wakil Bupati (Wabup) Maros Suhartina Bohari berinisial I diamankan polisi gegara gerak-geriknya mencurigakan saat mencari paket narkoba jenis sabu di pinggir jalan. I telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satnarkoba Polres Maros yang melakukan patroli di sekitar jalanan Lingkungan Tumalia, Kelurahan Adatoeng, Kecamatan Turikale pada Selasa (3/12). Saat itu, polisi curiga dengan keberadaan tersangka di pinggir jalan.

"Jadi sementara melakukan patroli didapati di jalanan tersangka melakukan gerak gerik mencurigakan," ujar Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehuddin kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).


Salehuddin mengatakan pihaknya langsung menghampiri tersangka karena dianggap mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa I ternyata sedang mencari paket sabu yang dipesannya secara online.

"Dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan sedang mencari narkoba," sebut Salehuddin.

Lebih lanjut, Salehuddin mengatakan pihaknya pun menemukan satu paket sabu yang dicari tersangka di lokasi. Tersangka kemudian digelandang ke Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan.

"Ditemukan (narkoba) sesuai dengan apa yang dipesan di HP-nya," ungkap Salehuddin.

Tes Urine I Negatif Narkoba

Salehuddin mengungkapkan tersangka telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba. Namun I ditetapkan tersangka karena kedapatan memiliki satu paket sabu.

"Tersangka sudah diperiksa, kemudian melalui laboratorium forensik jadi hasilnya negatif," terang Salehuddin kepada wartawan, Senin (23/12).

Saat ini, tersangka I ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Maros. Penyidik masih merampungkan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Salehuddin menuturkan I mengakui membeli barang haram tersebut untuk dirinya sendiri. Tersangka juga membantah barang tersebut merupakan titipan dari orang lain.

"Jadi pengakuan dia bahwa, dia beli barang narkotika ini untuk dirinya, dikonsumsi sendiri," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu saset bening berisi narkoba. Kemudian lakban warna cokelat termasuk HP yang dipakai tersangka memesan sabu.

"Untuk pasal yang disangkakan ke beliau Pasal 114 pengguna, kemudian di sub kan ke 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas," terang Salehuddin.



Simak Video "Video: Plt Bupati Maros Diperiksa Bawaslu soal Dugaan Kampanye Kotak Kosong"

(hsr/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork