Enam pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai mencuri 30 unit air conditioner (AC) di apartemen dokter Rumah Sakit Hajja Andi Depu Polman. 5 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 6 yang diamankan, kami sudah menetapkan tersangka sebanyak 5 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata kepada wartawan, Selasa (24/12/204).
Kasus pencurian ini dilaporkan pihak rumah sakit ke polisi pada Rabu (18/12). Polisi kemudian mengamankan enam orang terduga pelaku dan lima orang telah ditetapkan tersangka yakni IS, H, SG, J dan A pada Senin (23/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, mengantongi satu identitas pelaku kemudian kami lakukan pengejaran, dan tadi malam berhasil kami amankan dan dilakukan pengembangan. Dari hasil interogasi kami berhasil mengamankan pelaku lain," terang Reza.
Reza mengatakan aksi pencurian AC ini diotaki IS yang merupakan mantan penanggung jawab apartemen dokter RS Hajja Andi Depu Polewali. Dalam menjalankan aksinya, IS dibantu H dan SG yang berprofesi sebagai staf teknisi listrik di rumah sakit.
"Otak pelaku ini berinisial IS, sebagai staf pertukangan dan juga pernah menjabat sebagai penanggung jawab apartemen," terang Reza.
Sementara tersangka J dan A bertindak sebagai penadah. Reza menyebut IS langsung menjual AC hasil curiannya ke J dan A dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta.
"Setelah barang ini berhasil diambil dijual kepada penadah, ada 2 orang, pertama berinisial J kemudian berinisial A. Harga jual mulai dari Rp 1 juta, Rp 2 juta, ada juga yang Rp 800 ribu," jelas Reza.
Sementara Kanit Resum Satrekrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana mengatakan pihak rumah sakit menyadari AC hilang dicuri pada Senin (9/12). Namun pihak rumah sakit baru membuat laporan ke polisi pada Rabu (18/12).
"Kenapa telat melapor, karena diinventarisir dulu barangnya jangan sampai barang yang hilang dipindahkan ke unit (ruangan) lain. Setelah memastikan barang hilang dicuri, baru melapor," kata Iwan.
Iwan mengatakan total ada 30 unit AC yang dicuri para pelaku. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"30 unit AC itu tersebar pada 10 kamar di lantai 4 apartemen," pungkasnya.
(hsr/hsr)