"Benar, itu anak dari istri keduanya. Anak tirinya," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma kepada detikSulsel, Selasa (24/12/2024).
Pemerkosaan itu terjadi di salah satu rumah di Kecamatan Bua sejak Juli 2023 hingga Desember 2024. Ibu korban sempat dua kali memergoki perbuatan suaminya namun memilih tutup mulut.
"Dua kali dia (ibu korban) tahu, dari total 7 kali dilakukan. Cuma dia belum berani ceritakan soalnya diancam terus," tuturnya.
Pelaku juga kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum memperkosa anak tirinya. Korban juga dianiaya setelah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Setiap kali pelaku selesai menyetubuhi korban maka pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban serta melarang korban untuk menceritakan kejadian tersebut," tuturnya.
"Dari keterangan pelaku juga mengatakan bahwa dirinya menyetubuhi korban setiap kali pelaku selesai menikmati atau berpesta narkotika jenis sabu," tambah Jody.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban membawa kabur anaknya untuk melapor ke polisi pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 11.00 Wita. Pelarian korban tidak mudah lantaran sehari sebelumnya, pelaku sempat mencegat korban yang hendak kabur.
"Ibu korban dan korban berhasil melarikan diri dengan menggunakan perahu menuju ke wilayah perkampungan lalu selanjutnya menuju ke Polsek Bua untuk melaporkan peristiwa," jelasnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di sebuah gubuk di Kecamatan Bua pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku kini ditahan di Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman penjara maksumal 15 tahun.
(sar/sar)