Polres Luwu Timur (Lutim) melakukan tahap dua kasus penyelundupan 9.760 liter solar ilegal ke Kejaksaan Luwu Timur. Dua tersangka RS (32) dan AS (25) kini akan diseret ke pengadilan.
"Kami menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Luwu Timur terkait kasus penyalahgunaan BBM setelah melengkapi berkas perkara melalui serangkaian penyidikan," kata Kasubsi Humas Polres Lutim, Bripka Andi Muhammad Taufik dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Proses tahap dua berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Rabu (18/12) dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) bernama Panji Patriatama. Truk dan uang hasil lelang solar ilegal menjadi barang bukti utama di kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti yang diserahkan dalam proses ini adalah satu unit truk beserta STNK, dan uang hasil lelang BBM jenis Solar (9.760 liter) senilai Rp 71.178.900 yang menjadi pengganti barang bukti," ucap Taufik.
Taufik mengatakan kasus tersebut bermula saat adanya kecurigaan pihak kepolisian terkait proses pengangkutan BBM di Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur pada April 2024 lalu. Dia menjelaskan mobil yang diamankan sedang dalam kondisi memuat ratusan jerigen minyak.
"Berdasarkan bukti yang ditemukan dalam proses pengungkapan kasus ini, kegiatan tersebut tercatat sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya.
(hmw/sar)