Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim dan staf kampus berinisial MN (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus sindikat percetakan dan peredaran uang palsu. Terungkap, seorang staf kampus lainnya disebut-sebut ikut terlibat, tetapi meninggal dunia saat mengetahui namanya disebut terlibat dalam sindikat ini.
Informasi yang diperoleh detikSulsel, staf yang meninggal dunia setelah namanya disebut terlibat tersebut berinisial M. Pihak kepolisian pun tidak membantah informasi tersebut.
"Jadi benar ada keterlibatan dia tapi kami juga karena belum sempat memeriksa yang meninggal jadi kami belum bisa bicara (soal benar tidaknya dugaan keterlibatan M)," ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak saat dihubungi detikSulsel, Kamis (19/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rheonald memastikan pihaknya tidak sempat melakukan permintaan klarifikasi terhadap M. Dugaan keterlibatan M pun tidak dapat ditelusuri lebih lanjut.
"Kan itu katanya informasinya syok begitu tahu polisi ketahui kejadian itu tapi kami tidak bisa bicara masalah itu (dalam konferensi pers) kami kan harus bicara berdasarkan fakta (penyelidikan dan penyidikan)," kata Rheonald.
Repons UIN Makassar soal Staf Meninggal
Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kaswad Sartono mengaku tidak mengetahui informasi dugaan keterlibatan M. Dia mengatakan pihaknya belum pernah menerima informasi itu dari pihak kepolisian.
"Saya tidak tahu persis ya (soal informasi dugaan keterlibatan M). Pimpinan, Pak Rektor, terkait dengan tindakan hukum itu dipercayakan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian," ujar Kaswad Sartono kepada detikSulsel, Sabtu (21/12/12024).
Menurut Kaswad, pihak kampus hanya menerima informasi dari kepolisian soal keterlibatan Andi Ibrahim dan MN. Dia menekankan tak ada penyampaian informasi soal dugaan keterlibatan M.
"Jadi pada saat konferensi pers, itu tersangka cuma 2 orang, sampai hari ini belum ada penyampaian (dugaan keterlibatan staf lain dari UIN Alauddin Makassar)," katanya.
Kendati demikian, dia membenarkan staf kampus berinisial M yang dimaksud telah meninggal dunia. M berpulang pada pekan pertama Desember 2024.
"Memang Pak M meninggal dunia hari Sabtu (7 Desember) yang lalu. Tapi terkait (dugaan keterlibatan itu) saya tidak tahu," katanya.
Selebihnya, Kaswad menekankan internalnya segera berbenah usai adanya pengungkapan kasus ini. Dia juga menekankan sindikat ini melibatkan oknum kampus, bukan institusi.
"Ini kewajiban kita saling membantu supaya UIN ini namanya membaik kembali. Babak belur disebut pabrik uang palsu, ini betul-betul oknum," katanya.
Daftar 17 Tersangka Pabrik Uang Palsu
Total 17 tersangka kasus pabrik uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar diketahui memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Jumlah tersangka disebut masih bisa bertambah sebab polisi masih memburu sejumlah DPO yang diduga jaringan sindikat pabrik uang palsu tersebut.
"Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).
Ke-17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Berikut daftar tersangka kasus pabrik uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar:
1. Andi Ibrahim, 54 tahun (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
2. MN, 40 tahun (Staf kampus UIN Alauddin Makassar)
3. MS, 52 tahun (Orang yang pertama kali memproduksi uang palsu)
4. IR, 37 tahun (Oknum karyawan bank)
5. AK, 50 tahun (Oknum karyawan bank)
6. TA, 52 tahun (Oknum ASN Pemprov Sulbar)
7. MMB, 40 tahun (Oknum Pemprov Sulbar)
8. SM, 58 tahun (Oknum ASN)
9. SI, 55 tahun (Oknum ASN)
10. AA, 42 tahun, sebelumnya disebut 22 tahun. (Pencetak benang pengaman uang palsu)
11. SW, 35 tahun
12. KN, 48 tahun
13. JB, 68 tahun
14. S, 60 tahun
15. IH, 42 tahun
16. M, 37 tahun
17. R, 49 tahun
(hmw/asm)