Ipar Adalah Maut di Wajo, Bayi Hasil Hubungan Gelap Jadi Korban

Ipar Adalah Maut di Wajo, Bayi Hasil Hubungan Gelap Jadi Korban

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 21 Des 2024 06:35 WIB
Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi. Foto: (Getty Images/Favor_of_God)
Wajo -

Pria berinisial IG (26) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega menghamili adik iparnya inisial AT (16) hingga ketakutan karena diancam. Bayi hasil hubungan gelap itu belakangan dibuang ke sungai hingga tewas.

Bayi malang tersebut dilahirkan di Dusun Kera-kera, Desa Jauh Pandang, Kecamatan Pitumpanua, Wajo pada Rabu (27/11) pukul 02.15 Wita. Sehari setelahnya, jasad bayi yang dibuang oleh wanita inisial (AB) yang masih keluarganya ditemukan oleh warga.

"Korban (AT) tidak melapor, korban takut karena diancam untuk disiksa kapan dia ngomong," kata Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Kamis (19/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku merupakan warga Kabupaten Bantaeng yang berkebun di Kabupaten Wajo. Hubungan gelap itu bermula di akhir tahun 2023 dan dilakukan berkali-kali.

"Menurut keterangan pelaku dari akhir tahun 2023 berhubungan dengan adik iparnya. Bahkan sudah lebih 3 kali dilakukan," ujar Alvin.

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan, pelaku pertama kali memperkosa adik iparnya saat berada di Kabupaten Bantaeng. Selebihnya pelaku melancarkan aksinya di rumah saat istrinya tidur maupun di kebunnya yang berada di Wajo.

"Pertama kali dilakukan di Bantaeng saat istrinya tidur. Kemudian selebihnya dilakukan di kebunnya di Siwa," sebutnya.

Alvin menuturkan jika kakak korban awalnya tidak mengetahui jika korban hamil. Keluarga awalnya mengira korban sakit karena diguna-guna.

"Pas dia hamil tidak ada yang tahu, karena ini anak di bawah umur jadi perutnya tidak terlalu kentara, dan dianggap hanya sakit saja karena diguna-guna," ungkap Alvin.

Polisi Tangkap 3 Pelaku

Belakangan, polisi yang mendapat laporan kemudian menyelidiki jasad bayi yang dibuang ke sungai tersebut. Para pelaku melarikan diri ke Bantaeng setelah membuang bayi itu.

Dua pelaku inisial AT dan IG kemudian ditangkap di Kecamatan Sinoa, Bantaeng pada Kamis (12/12). Dari hasil pengembangan, pelaku AB yang membuang bayi juga diamankan di wilayah berbeda di Bantaeng.

"Pelaku yang membuang bayi AB juga ditangkap di Bantaeng setelah dilakukan pengembangan dari kedua pelaku sebelumnya. Ketiganya langsung dibawa ke Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, AT dihamili usai diancam oleh kakak iparnya. Untuk menyembunyikan hasil hubungan terlarangnya, bayi dibuang ke sungai oleh AB.

"Korban setelah dihamili diancam oleh kakak iparnya. Sehingga korban takut ketahuan dan akhirnya bayi tersebut dibuang dan meninggal," jelasnya.

Pelaku IG dan AB dijerat Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

"Sedangkan perempuan AT melanggar Pasal 338 subsider Pasal 342 subsider Pasal 341 KUHPidana juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya.




(asm/asm)

Hide Ads