Gadis ABG berinisial AT (16) dihamili kakak iparnya berinisial IG (26) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga nekat membuang bayinya ke sungai. Polisi menyebut korban dipaksa berhubungan badan dengan ancaman akan disiksa jika menolak.
"Menurut keterangan pelaku dari akhir tahun 2023 berhubungan dengan adik iparnya. Bahkan sudah lebih 3 kali dilakukan," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Kamis (19/12/2024).
Alvin mengatakan, pelaku dan korban tidak ada hubungan perselingkuhan. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam akan menyiksa adik iparnya itu jika berani melaporkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban tidak melapor, korban takut karena diancam untuk disiksa kapan dia ngomong," bebernya.
Dia menerangkan, pelaku pertama kali memperkosa adik iparnya saat berada di Kabupaten Bantaeng. Selebihnya pelaku melancarkan aksinya di rumah saat istrinya tidur maupun di kebun.
"Pertama kali dilakukan di Bantaeng saat istrinya tidur. Kemudian selebihnya dilakukan di kebunnya di Siwa," sebutnya.
Lebih lanjut, Alvin menuturkan jika kakak korban awalnya tidak mengetahui jika korban hamil. Keluarga awalnya mengira korban sakit karena diguna-guna.
"Pas dia hamil tidak ada yang tahu, karena ini anak di bawah umur jadi perutnya tidak terlalu kentara, dan dianggap hanya sakit saja karena diguna-guna," ungkap Alvin.
Dari hasil pemeriksaan, AT dihamili usai diancam oleh kakak iparnya. Untuk menyembunyikan hasil hubungan terlarangnya, bayi dibuang ke sungai oleh AB yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan IG dan AT.
Diketahui, bayi hasil hubungan gelap tersebut lahir di Kecamatan Pitumpanua, Wajo pada Rabu (27/11) pukul 02.15 Wita, hingga akhirnya dibuang ke sungai. Sehari setelahnya, jasad bayi yang dibuang ditemukan oleh warga.
Dua pelaku inisial AT dan IG kemudian ditangkap di Kecamatan Sinoa, Bantaeng pada Kamis (12/12). Dari hasil pengembangan, pelaku AB yang membuang bayi juga diamankan di wilayah berbeda di Bantaeng.
(asm/sar)