Anggota Komisi III Minta Propam Dihadirkan Usai Brigadir AK Bunuh Warga Sipil

Anggota Komisi III Minta Propam Dihadirkan Usai Brigadir AK Bunuh Warga Sipil

Ihwan Gunawan - detikSulsel
Selasa, 17 Des 2024 18:56 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dokumen Istimewa
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Dokumen Istimewa
Palangkaraya -

Komisi III DPR-RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto terkait kasus oknum polisi, Brigadir AK membunuh warga sipil di Kabupaten Katingan. Salah satu anggota Komisi III, Rudianto Lallo meminta Propam Polda Kalteng dihadirkan ke dalam rapat.

"Kiranya mungkin rapat dengar pendapat berikutnya, setelah masa reses mungkin kita perlu mengusulkan kita undang Irwasum atau Itwasum, undang Kabid Propam, karena ini kejadian (polisi terlibat pidana) banyak terjadi di seluruh Indonesia," usul Rudianto Lallo dalam Rapat RDP dilihat detikcom siaran YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).

Ia mengatakan hal ini diperlukan agar dapat mengetahui mekanisme pengawasan anggota polri. Rudianto berharap dengan adanya pengawasan yang ketat dari internal kepolisian dapat mencegah kasus serupa terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita undang kalo perlu Irwasdanya pak, bagaimana mekanisme pengawasan internal. Kita mau dengar konsep gagasannya bagaimana pengawasan internal di kepolisian, supaya tidak ada lagi rapat-rapat dengar pendapat seperti ini," katanya.

Rudianto menekankan tidak ingin institusi Polri tercemar dan hilang kepercayaan di depan masyarakat. Kepolisian, kata dia, harusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan.

ADVERTISEMENT

"Karena ini semata-mata kita mau kepercayaan publik terhadap institusi polisi itu terjaga pak,"

Diberitakan sebelumnya, seorang warga berinisial BA (32) ditemukan tewas di tengah perkebunan sawit pada Jumat (6/12). Belakangan diketahui dia diduga dibunuh oleh Brigadir AK.

"Saat ini Polda Kalteng tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polisi berpangkat Brigadir berinisial AK yang merupakan anggota Polresta Palangkaraya atas dugaan kasus curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji kepada detikcom, Selasa (17/12).

Erlan juga memastikan Brigadir AK telah dipecat dari kepolisian. Pemecatan itu dilakukan saat Brigadir AK menjalani sidang kode etik profesi pada Senin (16/12).

"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH. Kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," terangnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads