Warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) digegerkan dengan temuan mayat pria berinisial BA (32) di kebun sawit. Belakangan diketahui mayat tersebut merupakan korban pembunuhan oleh seorang oknum anggota polisi.
"Saat itu warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit," ujar Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji kepada detikcom, Selasa (17/12/2024).
Mayat tersebut ditemukan warga di tengah perkebunan sawit yang berada di Katingan Hilir pada Jumat (6/12). Bersamaan dengan itu, polisi juga telah menerima laporan terkait keterlibatan anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial AK dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini Polda Kalteng tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polisi berpangkat Brigadir berinisial AK yang merupakan anggota Polresta Palangkaraya atas dugaan kasus curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.
Menurut Erlan, Brigadir AK dipastikan terlibat dalam kasus curas tersebut berdasarkan scientific crime investigation. Hal ini juga dipastikan setelah tim penyidik mengambil keterangan saksi-saksi.
"Telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan diduga adanya keterlibatan oknum anggota polisi tersebut," jelasnya.
Selain Brigadir AK, polisi juga menetapkan tersangka seorang pria berinisial H. Namun polisi belum menjelaskan peran dari pelaku H.
"Motif dan alasannya masih dalam proses sidik, masih maraton pemeriksaannya," tuturnya.
Erlan juga memastikan Brigadir AK telah dicopot dari kepolisian. Pemecatan itu dilakukan saat Brigadir AK menjalani sidang kode etik profesi pada Senin (16/12).
"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH. Kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," terangnya.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Kalteng dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," pungkasnya.
(hmw/asm)