Ditpolairud Polda Papua Barat menangkap 5 orang penambang emas ilegal di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Polisi turut menyita barang bukti 0,92 gram emas hingga mesin alkon yang digunakan para pelaku.
"Saat tiba di lokasi tim langsung melakukan penangkapan kepada 5 orang tersebut," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Kompol Farial M Ginting kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Ginting mengatakan 5 penambang emas ilegal itu ditangkap di salah satu pulau di Raja Ampat pada Kamis (11/12) sekitar pukul 08.00 WIT. Mereka yang diamankan masing-masing berinisial LN, JD, ZN, AD dan JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim menanyakan dokumen legalitas aktivitas penambangan emas, namun para penanggung jawab tidak dapat menunjukkannya kepada tim," jelas Ginting.
Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni 1 bungkus plastik berisikan butiran emas, dua mesin pompa alkon, selang premium ukuran 3 inci. Kemudian 4 buah wajan berbahan aluminium, 1 buah alat dulang berbahan kayu, terpal dan handphone.
Ginting menuturkan LN merupakan penanggung jawab terhadap para pekerja tambang, menerima hasil tambang dan pemilik mesin alkon. Sementara JD sebagai pemodal awal pekerjaan tambang ilegal tersebut.
"JK berperan sebagai pencari lokasi pekerjaan tambang emas di Kabupaten Raja Ampat serta penghubung dengan masyarakat lokal Raja Ampat terkait aktivitas penambangan ilegal dan bekerja kepada ZN," terangnya.
Ginting menambahkan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan polisi menetapkan 5 orang tersebut sebagai tersangka," pungkasnya.
(hsr/sar)