Polisi membongkar kasus pabrik uang palsu yang diduga beroperasi di dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Sebanyak 15 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak mengatakan kasus ini bermula saat seseorang kedapatan melakukan pembayaran menggunakan uang yang diduga palsu di wilayah Pallangga, Gowa, awal Desember 2024. Polisi yang menerima laporan akhirnya turun tangan mengusut kasus tersebut.
"Lokasi awalnya di Palangga yaitu kita temukan transaksi dengan menggunakan uang palsu Rp 500 ribu," ujar AKBP Rheonald kepada wartawan di Mapolres Gowa, Senin (16/12) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikSulsel, ini 5 hal yang sudah terungkap dari kasus dugaan pabrik uang palsu tersebut:
1. Total 15 Tersangka, 9 Sudah Ditahan
Polisi mengatakan sudah 15 orang terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah dilakukan penahanan.
"Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka," ujar AKBP Rheonald.
Dia mengatakan enam orang tersangka lainnya belum ditahan karena masih dalam perjalanan ke Polres Gowa. Keenam tersangka itu ada yang ditangkap di Mamuju dan Wajo.
"9 Sudah kita lakukan penahanan, 5 dalam perjalanan dari Mamuju, 1 dalam perjalanan dari Wajo," katanya.
2. Barang Bukti Disita: Mesin Cetak-Uang Palsu Rp 446,7 Juta
Polisi menyita berbagai barang bukti di kasus ini. Dua di antaranya mesin cetak berukuran raksasa dan alat pemotong uang palsu hasil cetakan dari mesin raksasa tersebut.
"(Barang bukti yang diamankan) Mesin cetak, alat potong," ujar Rheonald.
Rheonald mengaku belum mengetahui jenis dan spesifikasi mesin cetak yang disita tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli terkait.
"Biarlah ahli menjelaskan, saat ini kita masih pertanyakan sama ahli (terkait mesin cetak tersebut). Makanya saya belum mau menyampaikan rilis yang selengkapnya karena kita mau tau itu mesin apa, alat bukti ini apa-apa saja. Jadi ahli nanti yang menjelaskan, kalau kami kepolisian mengumpulkan alat bukti," katanya.
"(Barang bukti lainnya) Rp 446.700.000 barang bukti yang kami temukan di dalam salah satu kampus tersebut, pecahan Rp 100 ribu," kata Rheonald.
3. Uang Palsu Diduga Diproduksi di Gedung Perpustakaan UIN Makassar
Uang palsu senilai Rp 446,7 juta yang disita sebagai barang bukti diduga diproduksi di gedung perpustakaan kampus. AKBP Rheonald T. Simanjuntak sendiri tidak menampik saat ditanya hal tersebut, namun dia juga belum merincikan lebih jauh.
"Yang pasti di salah satu universitas," ujar AKBP Rheonald .
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa barang bukti yang disita ditemukan pihaknya di salah satu ruangan di dalam kampus. Ruangan yang diduga berada di gedung perpustakaan kampus tersebut kedap suara.
"Beberapa lembar uang pecahan Rp 100 ribu, mesin cetak, alat potong, kemudian kami juga sita dinding yang dia buat gudang. Jadi gudang itu ditutup (dinding) peredam suara itu juga kita sita, ada juga di samping mesin itu," jelasnya.
4. Kepala Perpustakaan UIN Makassar Diduga Turut Terlibat
Satu dari 15 orang tersangka diduga merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim. Pihak kampus pun telah membenarkan Andi Ibrahim termasuk orang yang ditangkap polisi terkait sindikat uang palsu ini.
"Informasi yang kami terima dari polisi memang benar oknum kepala perpustakaan dan ada satu orang staf," ujar Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar Khalifah Mustamin kepada wartawan di kampus UIN Alauddin Makassar, Senin (16/12).
Khalifah belum menjelaskan lebih jauh terkait keterlibatan Andi Ibrahim dan seorang staf tersebut. Namun dia memastikan terduga pelaku akan ditindak.
"Karena kami sudah mendapatkan konfirmasi jadi secara internal kita juga melakukan upaya upaya tindakan yang tegas terhadap itu," katanya.
5. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Dinonaktifkan
Khalifah Mustamin mengatakan pihaknya sudah menonaktifkan Andi Ibrahim dari jabatannya. Hal itu merupakan langkah awal pihaknya dalam menyikapi dugaan keterlibatan Andi Ibrahim di kasus ini.
"Kepala perpustakaan itu yah pasti dinonaktifkan dari jabatannya," ujar Khalifah.
Dia juga berbicara kemungkinan Andi Ibrahim mendapatkan sanksi yang lebih tegas berupa pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun menurutnya, pemecatan Andi Ibrahim bukan menjadi wewenang pihaknya.
"Kalau pemecatan itu kan ada mekanismenya, yang memecat itu kan bukan kampus," kata Khalifah.
(hmw/ata)