Pemuda berinisial KAW (25) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi gegara mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Aksi KAW terungkap setelah membeli makanan dan minuman kemasan di kios menggunakan uang palsu.
"Iya benar anggota mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu di Konda," ujar Kapolsek Konda Iptu Kartini Suryaningsih kepada detikcom, Senin (16/12/2024).
Pelaku ditangkap di Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Konawe Selatan, Minggu (15/12) siang. Saat itu, pelaku membeli minuman seharga Rp 11 ribu menggunakan uang palsu dan mendapat kembalian Rp 89 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diserahkan ke Polresta Kendari untuk pengembangan," katanya.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun menambahkan pelaku mengedarkan uang palsu dengan menyasar kios-kios di kampung. Dari pemeriksaan awal, pelaku sudah beraksi di 5 kios.
"Modusnya pergi berbelanja di kios-kios kecil untuk mendapatkan uang asli," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 14 lembar. Nirwan mengaku pihaknya kini mendalami asal uang palsu tersebut.
"Total barang bukti pecahan Rp 100 ribu sebanyak 14 lembar dan kami masih melakukan pengembangan terkait pelaku dan barang bukti lainnya," pungkasnya.
(hsr/hsr)