Pria berinisial RK (36) ditangkap polisi usai mencuri handphone (HP) milik seorang warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menjalankan aksi kejahatannya saat pelaku dan korban sama-sama berbelanja di warung kelontong.
"Yang diamankan adalah pelaku pencurian HP di salah satu warung kelontong," ujar Panit 2 Opsnal Polsek Bontoala, Ipda Ikhwan Gunadiel kepada wartawan pada Senin (16/12/2024) dini hari.
Pencurian itu di sebuah warung di Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala, Makasar pada Kamis (12/12). Niat pelaku melakukan pencurian muncul saat melihat korban menyimpan ponselnya di sebuah toples kue.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sedang membeli rokok dan meletakkan HP-nya di toples kue. Pelaku lalu menutupi HP tersebut dengan bungkus rokok untuk menyembunyikannya," bebernya.
Saat itu korban tidak menyadari ponselnya telah hilang. Dia baru sadar handphone-nya raib dibawa kabur saat balik ke warung tempatnya berbelanja.
"Setelah membayar rokok, korban langsung pergi. Namun, di jalan dia baru sadar bahwa HP-nya tertinggal. Ketika kembali ke warung, HP tersebut sudah tidak ada," tambah Ikhwan.
Polisi yang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban, kemudian menangkap pelaku di Jalan Kemauan Makassar, Sabtu (14/12). Pelaku kini ditahan di Polsek Bontoala untuk diperiksa lebih lanjut.
"Untuk pelaku saat ini dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkas Ikhwan.
(sar/asm)