Mahasiswi inisial KA (22) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), diamankan polisi usai nekat mengaborsi janin hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria. Mantan pacar KA, MA (23) turut ditangkap lantaran ikut membantu pelaku melakukan aborsi.
Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari pihak RS Hermina Samarinda soal kondisi mahasiswi KA yang kritis pada Rabu (20/11) malam. KA kemudian diketahui telah melakukan aborsi di kamar kosnya di Kecamatan Loa Janan, Samarinda.
"Saat dilakukan pendalaman ditemukan janin yang dikubur pelaku di dekat kos tempat pelaku tinggal," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama kemudian, polisi juga mengamankan pemuda MA sebagai mantan pacar mahasiswi KA. Menurut Ary, MA terlibat dalam kasus aborsi yang dilakukan KA.
"Peran pelaku (MA) membeli obat (untuk aborsi) seharga Rp 2,8 juta dengan memesan secara online," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, mahasiswi KA sebenarnya sudah memiliki pacar baru. Namun, janin yang diaborsi tersebut bukan hasil hubungan gelap KA dengan mantan pacarnya atau pacarnya saat ini.
"Yang membuat kasus ini semakin memilukan adalah fakta bahwa janin tersebut bukan hasil hubungan antara KA dan MA ataupun pacarnya yang masih berhubungan sampai saat ini, sebab pacarnya juga tidak tau kalau pelaku ini hamil, melainkan dengan pria lain yang tidak bertanggung jawab," bebernya.
KA dan MA saat ini telah ditahan di Polresta Samarinda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 77 huruf a ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(hmw/sar)