Polisi tidak menahan calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai memaksa istrinya, GR melakukan threesome bersama kakak korban. Penyidik menilai YB tidak akan melarikan diri.
YB awalnya memaksa istrinya melakukan threesome di salah satu hotel di Kabupaten Kepulauan Yapen pada Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIT. Korban yang menolak kemudian dianiaya saat berada di rumah sekitar pukul 04.00 WIT.
Korban lalu melaporkan suaminya itu ke Polres Biak Numfor yang kemudian dilimpahkan ke Polda Papua. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengungkap bahwa YB sudah resmi menjadi tersangka kasus KDRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka (dijerat pasal) KDRT. Kita terapkan pasal KDRT karena kan korbannya memang istrinya," kata Kombes Benny Ady Prabowo kepada detikcom, Senin (9/12/2024).
Benny mengatakan penyidik tidak menahan YB meski telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Dia menyebut YB tidak akan melarikan diri karena proses Pilgub Papua masih berlangsung.
"(Tidak ditahan) kan tidak mungkin juga melarikan diri, karena yang bersangkutan masih sedang berkontestasi untuk Pilkada," katanya.
Benny menuturkan tim penyidik masih dalam tahap pendalaman keterangan saksi-saksi. Sejauh ini, pihaknya baru selesai memeriksa keterangan satu saksi.
"Sekarang memang masih (keterangan) dari korban kita dapatkan," jelas Benny.
Lebih lanjut, Benny mengatakan tim penyidik masih akan mendalami keterangan seorang saksi lainnya. Namun, saksi tersebut belum diketahui keberadaannya.
"Ini ada satu saksi yang diduga disembunyikan oleh tersangka. Ada satu saksi yang dicari oleh dirkrimum, ini masih diduga disembunyikan," bebernya.
Benny menambahkan bahwa korban menjalani perawatan mandiri usai dianiaya suaminya. Korban dirawat oleh keluarganya.
"Sudah dalam perawatan, tapi dengan pihak keluarganya," pungkasnya.
(hsr/ata)