Wanita berinisial MS (40) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), tewas mengenaskan dibunuh kekasihnya sendiri, HD (52) setelah terlibat cekcok soal uang untuk membeli narkoba jenis sabu. Pelaku yang panik lalu membuang jasad korban di pinggir jalan.
Kasus ini berawal saat jasad korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk di Jalan Trans Sulawesi KM 13, Dusun Karupua, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Donggala, Minggu (1/12) sekitar pukul 07.30 Wita.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus hingga terungkap jika MS merupakan korban pembunuhan. Polisi lalu membekuk pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada, Kamis (6/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku merupakan kekasih korban. Pelaku ditangkap di Kabupaten Wajo," ujar Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Efos menerangkan pembunuhan ini berawal saat pelaku menjanjikan korban uang Rp 200 ribu untuk membeli sabu. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Palu pada Jumat (29/12) untuk mengambil uang tersebut.
"Ternyata saat bertemu pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp 100 ribu ke korban," terangnya.
Korban yang tidak terima kemudian terlibat cekcok dengan pelaku. Saat itulah, emosi pelaku memuncak lalu melakukan pemukulan menggunakan martil di bagian wajah dan kepala korban berulang kali.
"Pelaku memukul wajah dan bagian kepala korban menggunakan martil. Korban sempat melawan, namun wajahnya dipukul berkali-kali oleh pelaku," bebernya.
Pelaku yang melihat tubuh korban tak bergerak lantas mengambil sarung dan membungkusnya. Selanjutnya pelaku membawa jasad korban menggunakan motor dan dibuang di wilayah kebun kopi di Donggala.
"Kemudian (tubuh korban) dibonceng menggunakan sepeda motor milik korban menuju daerah kebun kopi (tempat jasad korban ditemukan warga)," imbuh Efos.
Efos menambahkan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Donggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(hsr/ata)