Papua

7 Fakta Cawagub Papua Paksa Istri Threesome Jadi Tersangka KDRT

Tim detikcom - detikSulsel
Selasa, 10 Des 2024 07:30 WIB
Foto: Ilustrasi penganiayaan. (Edi Wahyono/detikcom)
Kepulauan Yapen -

Calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB tega memaksa istrinya, GR melakukan threesome atau hubungan badan bersama kakak korban sendiri di Kepulauan Yapen, Papua. Pelaku kini ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dugaan KDRT yang dilakukan pelaku kepada istrinya terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kepulauan Yapen pada Minggu (1/12) dini hari. Kasus ini diusut setelah korban melaporkan suaminya sendiri ke polisi.

"Kasus KDRT yang terjadi di dua TKP, yakni di hotel dan rumah pribadi," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).


Dirangkum detikcom, Selasa (10/12), berikut 7 fakta cawagub Papua tegas menganiaya istrinya usai ajakan melakukan threesome ditolak korban:

1. Pelaku Paksa Istri Tenggak Miras

Peristiwa itu bermula saat YB meminta istrinya untuk bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Yapen Selatan pada Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIT. Korban pun masuk dalam kamar hotel di mana pelaku sudah tiba lebih dulu.

"Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya," tutur Benny.

Saat duduk di sofa, pelaku tiba-tiba memaksa istrinya meminum minuman keras (miras). Korban langsung menolak tawaran suaminya.

"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," ucapnya.

2. Istri Diajak Threesome Bareng Kakak

Korban yang curiga dengan kelakuan suaminya lantas mengecek kondisi kamar. Korban lantas kaget mendapati kakak perempuannya sendiri bersembunyi.

"Korban merasa curiga lalu membuka gorden pintu kamar dan korban kaget melihat kakak perempuannya dalam keadaan mabuk berat," beber Benny.

Pelaku justru memaksa istrinya untuk melakukan threesome atau berhubungan badan bersama kakak korban sendiri. Korban kemudian memutuskan melarikan diri dari kamar hotel.

"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban namun korban tidak mau," ujar Benny.

3. Suami Aniaya Istri hingga Pingsan

Korban yang kabur dari hotel memutuskan pulang ke rumahnya di Jalan Imandoa Serui. Belakangan, pelaku ternyata menyusul istrinya ke rumah pada pukul 04.00 WIT.

"Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek," ungkap Benny.

Pelaku lalu menyeret istrinya dengan cara menarik rambut korban. Korban juga ditampar dua kali di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri.

"Beberapa saat setelah korban sadar, pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban," paparnya.

4. Korban Laporkan Suami ke Polisi

Korban yang mendapat ancaman memutuskan melaporkan suaminya ke polisi. Kasus dugaan KDRT itu dilaporkan ke Polres Biak Numfor.

"Korban dengan menggunakan speedboat menuju ke Kabupaten Biak dan melaporkan kejadian yang menimpa korban di Kantor Kepolisian Polres Biak Numfor," imbuhnya.

Polres Biak Numfor yang menerima laporan kemudian melimpahkan kasus itu ke Polda Papua. Korban juga telah dimintai keterangan terkait peristiwa yang dialaminya.

"Polres Biak Numfor menerima informasi tersebut dan melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Polda Papua," ucap Benny.

Simak fakta lainnya di halaman berikutnya....




(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork