Pria berinisial FL (27) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditetapkan tersangka usai menikam rekan kerjanya, AA (18) menggunakan pisau sangkur. Pelaku kesal karena korban sering menceritakan aibnya ke atasan hingga pacar.
"Motif dendam karena korban sering menceritakan kejelekannya pada pacarnya dan pemilik rumah makan, sehingga FL memutuskan berhenti bekerja," kata Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Senin (9/12/2024).
Leonardo mengatakan pelaku ditetapkan menjadi tersangka dalam gelar perkara yang digelar pada Senin (9/12). Tersangka juga langsung ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat 1 dan ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Hari ini FL sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan," ujar Leonardo.
Leonardo mengatakan, penikaman itu terjadi di sebuah rumah makan di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Kamis (5/12) sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.
"Dari hasil pengembangan tadi tersangka mengakui bahwa mendatangi rumah makan mencari korban hingga terjadi cekcok. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota," papar Leonardo.
Diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap tidak lama setelah menikam korban. Polisi turut mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku.
"Pelaku sudah diamankan kurang dari satu jam. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau sangkur," kata Leonardo Widharta saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).
(sar/asm)