Tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Pinrang menangkap Komisaris PT Pinrang Sejahtera berinisial HB (59) setelah buron selama dua bulan. HB merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan gedung Mall Pinrang yang merugikan negara Rp 1 miliar.
"Kami telah mengamankan tersangka inisial HB yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Pinrang," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Soetarmi mengatakan tersangka ditangkap di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (3/12). Dia menyebut HB terlibat kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang sejak 2017 hingga 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terpidana HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.278.555.466," bebernya.
Soetarmi menuturkan HB telah dipanggil sebagai saksi dan tersangka dalam kasus ini namun tidak pernah hadir. HB kemudian masuk dalam daftar buron kejaksaan.
"Tersangka buron selama 2 bulan sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka," terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Pinrang Fauzan mengatakan HB merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gedung Mall Pinrang. HB sempat mengajukan pra peradilan namun ditolak.
"Yang bersangkutan dan anaknya sempat mengajukan praperadilan karena status tersangka. Namun putusan PN (pra peradilan) ditolak semua. Jadi ini HB tersangka kedua," jelasnya.
Satu tersangka lainnya merupakan Direktur PT Pinrang Sejahtera inisial MAA. Tersangka tersebut lebih dulu ditahan oleh tim penyidik.
(hsr/hmw)