Duel Paman Vs Ponakan Pakai Parang di Pangkep, 1 Orang Tewas

Duel Paman Vs Ponakan Pakai Parang di Pangkep, 1 Orang Tewas

Muhammad Subhan - detikSulsel
Jumat, 29 Nov 2024 17:45 WIB
Lokasi kejadian duel maut paman Vs keponakan di Pangkep.
Foto: Lokasi kejadian duel maut paman Vs keponakan di Pangkep. (Muhammad Subhan/DetikSulsel)
Pangkep -

Paman dan ponakan masing-masing berinisial GP (79) dan SM (59) terlibat duel menggunakan parang di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Duel maut itu menyebabkan SM tewas di tempat, sedangkan GP menderita luka-luka.

"Hari ini terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Firman kepada detikSulsel, Jumat (29/11/2024).

Duel maut itu terjadi di Kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Jumat (29/11) sekitar pukul 10.00 Wita. Hubungan GP dan SM merupakan paman dan ponakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk hubungan antara pelaku dan korban, dalam keterangan awal masih ada hubungan kekeluargaan," ujarnya.

Firman mengatakan, kejadian berawal ketika SM mendatangi rumah GP dengan membawa parang sembari menantang untuk duel. GP yang berada di rumah kemudian keluar membawa parang dan melayani tantangan SM.

ADVERTISEMENT

"Pelaku yang terpancing emosi turun dari rumahnya menuju jalan dan terjadilah penganiayaan," terangnya.

Akibat kejadian ini, SM terkena tebasan parang dan tewas di TKP. Sementara GP juga mengalami luka-luka di bagian tangan dan kakinya.

"Jumlah luka yang dialami korban kami masih tunggu hasil visum tapi yang terlihat secara kasar ada luka di kepala dan tangan sebelah kiri," jelasnya.

Saat ini, GP sudah diamankan di Mapolres Pangkep. Firman mengatakan, pihaknya masih mendalami motif duel maut paman dan ponakan ini.

"Terkait motif kami masih dalami, tersangka sudah kami amankan dan tersangka kami masih lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti 2 parang masing-masing milik SM dan GP. Pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




(ata/hsr)

Hide Ads