Pria di Manado Bunuh Mantan Istri gegara Tersinggung, Pelaku Ditangkap

Sulawesi Utara

Pria di Manado Bunuh Mantan Istri gegara Tersinggung, Pelaku Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Sabtu, 30 Nov 2024 15:00 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Manado -

Pria berinisial ARM (49) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) membunuh mantan istrinya, IK (36) gegara tersinggung perkataan korban. Pelaku telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

"Iya, ini kasus pembunuhan korban mantan istrinya sudah meninggal dunia. Motifnya tersinggung karena ucapan," ujar Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (30/11/2024).

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Malalayang Dua, Lingkungan I, Kecamatan Malayang, Kota Manado pada Rabu (27/11). Saat itu, korban datang ke rumah pelaku untuk silaturahmi dan melihat anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan pelaku dan korban justru terlibat cekcok hebat. Pelaku diduga tersinggung karena korban mengungkit persoalan uang yang diberikan pelaku.

"Awalnya terjadi perselisihan cekcok antara pelaku dan korban, yang mana pelaku tersinggung dengan bahwa korban mengatakan, 'Bukan ngana pe uang yang ja kase pa kita' (bukan uang kamu yang kau beri ke saya)," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Mendengar hal tersebut pelaku langsung memeluk korban dan jatuh bersamaan ke tempat tidur kemudian pelaku mengambil bantal dan menindih wajah korban sekira 10 menit hingga korban tak sadarkan diri," lanjut Agus.

Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku keluar dan mengunci pintu kamar dari luar. Sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku kembali masuk ke kamar dan membungkus mayat korban menggunakan kain.

"Lalu, sekitar pukul 04.00 Wita pelaku kembali masuk kamar itu dan membungkus tubuh korban dengan menggunakan kain lalu diikat pakai kain," terangnya.

Selanjutnya, pelaku menemui temannya inisial JD (29) untuk membantunya membuang mayat korban. Pelaku pun mengiming-imingi JD dengan uang senilai Rp 1 juta.

"Sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku minta bantuan saksi JD, pelaku menyampaikan untuk membuang jasad korban. Ini pelaku sempat menawarkan uang Rp 1.000.000," ungkap Agus.

Namun JD tidak menuruti keinginan pelaku untuk membuat mayat korban. JD justru melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

"Saksi mendengar hal itu langsung memilih melapor ke Polsek Malalayang. Barulah tim segera ke lokasi dan tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku kemudian pintu kamar dibuka paksa, jasad korban ditemukan dengan kondisi terbungkus kain," ungkapnya.

Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Manado.

"Untuk saat kasusnya masih dalam proses pendalaman penyelidikan," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads