Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), menetapkan mantan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Minahasa berinisial MS (46) sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penggelapan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023. Perbuatan MS menyebabkan kerugian negara senilai Rp 600 Juta.
"Iya, kemarin telah ditetapkan tersangka dari hasil penyelidikan terdapat kerugian negara Rp 600 juta di Dinas Pendidikan Minahasa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (15/11/2024).
MS ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024. MS langsung ditahan di Lapas Kelas II A Manado di Malendeng selama 20 hari kedepan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas pertimbangan penyelidikan penyidik tersangka MS saat ini ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 November 2024," jelasnya.
Beny menuturkan tersangka menyelewengkan dana tunjangan guru dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Rp 600 juta.
"Tunjangan Guru tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2023 dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2023," terang Beny.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto dan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(hsr/sar)