Nasib pria berinisial SY (47) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka usai mengamuk di depan rumah pribadi Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak. Aksi bang jago pria tersebut membuatnya terancam pidana 10 tahun penjara.
SY mengamuk dengan membawa parang di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Soppeng pada Rabu (27/11) sekitar pukul 04.45 Wita. Polisi langsung menahan SY usai ditetapkan tersangka kepemilikan senjata tajam.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah kami tahan," ujar KBO Reskrim Polres Soppeng Ipda Yerri Kawandoda kepada detikSulsel, Jumat (29/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yerri mengatakan SY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. SY terbukti menghunuskan parangnya dan dalam keadaan mabuk.
"Pelaku menghunus parangnya. Apalagi di bawah pengaruh minuman keras," katanya.
Lebih lanjut Yerri mengatakan SY diancam Undang-Undang darurat karena membawa senjata tajam. SY pun terancam 10 tahun penjara.
"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Pelaku yang membawa senjata tajam dapat dipidana penjara hingga 10 tahun," jelasnya.
SY Ngamuk di Depan Bupati Soppeng
Kapolres Soppeng AKBP M Yusuf Usman mengatakan SY mengamuk di depan rumah pribari bupati Soppeng. Saat itu, SY diketahui mencari seseorang bernama Ifin Daeng Raja.
"Pria berinisial SY mengamuk di depan rumah pak bupati. Pelaku sudah diamankan," ujar AKBP M Yusuf Usman kepada detikSulsel, Rabu (27/11).
"Berdasarkan keterangan awal, pelaku mencari orang namanya Ifin sambil bawa parang. Dia menduga ada di sekitar situ Laburawung," tuturnya.
Dia menerangkan, pelaku diamankan oleh masyarakat bersama personel dari Kodim 1423 Soppeng. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Soppeng untuk mendalami motif SY mengamuk.
"Pelaku diamankan oleh masyarakat dibantu oleh TNI. Saat ini masih diperiksa di Polres," pungkas Yusuf.
(hsr/hsr)