Polisi menetapkan pria berinisial SY (47) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka usai mengamuk di depan rumah pribadi Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak. SY menjadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam dan langsung dilakukan penahanan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah kami tahan," ujar KBO Reskrim Polres Soppeng Ipda Yerri Kawandoda kepada detikSulsel, Jumat (29/11/2024).
Yerri mengatakan, penetapan tersangka terhadap SY setelah dilakukan gelar perkara. SY terbukti menghunuskan parangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menghunus parangnya. Apalagi di bawah pengaruh minuman keras," katanya.
Dia menerangkan, pelaku diketahui awalnya ingin mencari Ifin Daeng Raja yang berada di sekitar rumah Bupati Soppeng. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku dan Ifin terjadi kesalahpahaman.
"Ifin Daeng Raja dengan pelaku pengancaman tidak saling kenal, cuman Ifin dengan teman pelaku ada mis komunikasi atau salah paham. Akhirnya pelaku tanpa mengerti pokok permasalahan tersinggung, dan tidak ada dendam," bebernya.
Yerri menambahkan, pelaku diancam Undang-undang darurat karena membawa senjata tajam. Pelaku terancam 10 tahun penjara.
"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. Pelaku yang membawa senjata tajam dapat dipidana penjara hingga 10 tahun," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, SY di Kabupaten Soppeng mengamuk sambil membawa parang di depan rumah pribadi Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak. Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan pria tersebut.
"Pria berinisial SY mengamuk di depan rumah pak bupati. Pelaku sudah diamankan," ujar Kapolres Soppeng AKBP M Yusuf Usman, Rabu (27/11).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada Rabu (27/11) sekitar pukul 04.45 Wita. SY diketahui mencari seseorang bernama Ifin Daeng Raja.
(ata/hsr)