Pimpinan Bulog Bulukumba Jadi Tersangka Korupsi Beras Rp 2,1 M

Pimpinan Bulog Bulukumba Jadi Tersangka Korupsi Beras Rp 2,1 M

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Kamis, 28 Nov 2024 19:42 WIB
Kejari Bulukumba menetapkan Pimpinan Bulog EZ dan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi penyaluran beras SPHP 2023, merugikan negara Rp2,14 miliar.
Foto: Kejari Bulukumba menetapkan Pimpinan Bulog EZ dan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi. (dok. istimewa)
Bulukumba -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Pimpinan Bulog Cabang Bulukumba EZ (49) sebagai tersangka korupsi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2023 yang merugikan negara Rp2,14 miliar. EZ ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dan langsung ditahan.

"Kejari Bulukumba melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Bulukumba Muhammad Yusran dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).

Selain EZ, empat tersangka lainnya dalam kasus ini yakani mantan Asisten Manager Supply Chain & Pelayanan Publik Bulog Bulukumba R (35), Direktur CV UF IDT (54), mitra pengadaan pangan asal Jeneponto SS (60), dan pengusaha beras asal Kupang S (41).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusran mengatakan kasus ini bermula dari penyaluran beras SPHP periode Januari hingga September 2023 di empat wilayah kerja Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba, yaitu Bulukumba, Sinjai, Bantaeng, dan Jeneponto. Menurut Yusran, dari total 1.344.490 kg beras yang disalurkan senilai Rp 11,23 miliar, sekitar 52,84 persen atau 710.467 kg tidak sesuai ketentuan.

"Penyaluran beras SPHP tidak sesuai ketentuan dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka dengan bersekongkol melakukan penyimpangan pendaftaran calon distributor, pedagang eceran, dan mitra perusahaan," beber Yusran.

ADVERTISEMENT

"(Kemudian) penyimpangan penyerahan barang di gudang, penyimpangan penyaluran beras SPHP, penggunaan rekening pribadi dengan tujuan memperoleh keuntungan, dan melakukan penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik," lanjutnya.

Yusran mengungkapkan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan rutan di Lapas Bulukumba Kelas IIB selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 28 November sampai dengan 17 Desember 2024," pungkas Yusran.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads